EDITORNEWS - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan semenjak diberlakukan PPKM Darurat atau level 4 memberikan dampak buruk bagi tenaga kerja.
Dimana banyak tenaga kerja terpaksa di PHK karena pelaku usaha tak mampu untuk membayar gaji para pekerjanya.
Mengenai banyak buruh yang di PHK dibenarkan oleh Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin (26/7).
"Komponen otomotif yang sudah melakukan PHK. Ini karena perusahaan tidak hanya menjual ke domestik, tapi juga ekspor. Nah, negara-negara penerima ekspor daripada produk-produk otomotif ini banyak yang sudah tutup," ucapnya.
Baca Juga: Jelang Diresmikan Perpanjangan PPKM Level 4, DPR Sampaikan Permintaan Khusus
Dari data survei yang Ia lakukan terhadap 1.000 pabrik, terdapat 5 persen dari 1.000 perusahaan sudah melakukan PHK.
Sedangkan sisanya 15 persen pabrik sedang melakukan diskusi dengan direktur pabrik terkait rencana pengurangan karyawan.
Sisanya 80 persen pabrik sudah memberikan sinyal atau early warning (peringatan) terkait pengurangan karyawan.
Menyikapi permasalahan itu KSPI meminta agar pelaku usaha untuk tidak memberhentikan pekerja mereka yang nantinya akan berdampak bagi penganguran di Indonesia.
Usut demi usut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana untuk mengibarkan bendera putih pada 5 Agustus 2021 mendatang.