Baca Juga: Kota Bogor Terapkan Sistem Ganjil Genap Hingga 2 Agustus 2021, Penggunaan Jalan Bersiaplah
Pengibaran bendera putih ini sebagai bentuk aksi protes karena pendapat yang mereka sampaikan tak mendapatkan respon baik dari pemerintah.
Bentuk aksi protes yang disampaikan oleh buruh mengenai aturan soal jam kerja bergilir akibatnya banyak buruh yang terpapar covid-19.
"Kaum buruh menyerah dengan banyaknya buruh yang sudah meninggal dan terpapar Covid-19. Buruh menyerah karena sudah berulang-ulang teriak jam bergilir," tandas Said.
Menutup pernyataan KSPI Said meminta pemerintah memberikan masukan kepada pelaku usaha untuk tidak memotong gaji buruh dan perubahan status hubungan kerja.
"Berulang-ulang berteriak jangan dirumahkan dengan memotong gaji bahkan berulang-ulang berteriak soal perubahan status hubungan kerja karena omnibus law, tidak didengar," tegas Said.
Lebih lanjutnya KSPI adalah singkatan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang didirikan ditahun 2003.***