Pemerintah Sediakan Fasilitas Hotel Bintang Tiga Bagi Anggota DPR yang Terpapar Covid-19 dengan Status OTG

- 29 Juli 2021, 07:21 WIB
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/


EDITORNEWS - Jika membahas terkait virus Covid-19 tak akan habis-habisnya, sudah lama Indonesia hidup berdampingan dengan pandemi ini.

Telah banyak korban yang berjatuhan akibat pendemi ini sehingga pemerintah terus berupaya untuk menekan penyebaran wabah pandemi ini.

Pemerintah kembali memberikan kebijakan kepada rakyatnya untuk mendapat kesejahteraan hidup rakyatnya.

Yakni bagi anggota DPR yang terpapar Covid-19 tanpa gejala (OTG) akan disediakan fasilitas isolasi mandiri di hotel bintang tiga di Jakarta.

Baca Juga: Heboh Beredar Uang Siluman di Wilayah Surabaya, Penjual Lebih Sigap

Mengenai kebijakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada, 28 Juli 2021 dalam keterangan pers.

Sedangkan hotel yang akan dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri bagi anggota DPR adalah Hotel Ibis beralamat di Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis di Jalan Senen Raya.

Kedua hotel tersebut telah melakukan kerja sama antara pemerintah dan pemilik hotel untuk dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri untuk Anggota DPR dengan status OTG

 "Kami telah lakukan kerjasama dengan beberapa hotel untuk tempat isolasi mandiri anggota DPR yang positif Covid-19, dan termasuk staf, ASN Setjen DPR tanpa Keluarga," ujar Indra.

Baca Juga: Mengharukan Pemulung Sleman Yogyakarta Beri Makan Kucing Liar di Pinggir Jalan

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x