Pemerintah Sediakan Fasilitas Hotel Bintang Tiga Bagi Anggota DPR yang Terpapar Covid-19 dengan Status OTG

- 29 Juli 2021, 07:21 WIB
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

Sebelum menyewa hotel ini untuk dijadikan tempat isolasi para anggota DPR yang terpapar melakukan isolasi mandiri di Rumah jabatan Anggota (RJA), akan tetapi tetangga kurang berkenan dikarenakan takut akan tertular .

Pemberian fasilitas tersebut disesuaikan dengan Surat Edaran Dirjen perbendaharaan negara Kementerian Keuangan Nomor S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020 yang menyebutkan dalam hal tidak tersedia mes, asrama, atau wisma kementerian/lembaga.

Dengan kata lain mereka harus menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan menyediakan ketersediaan dana.

Penggunaan penginapan hotel untuk dijadikan sebagai tempat fasilitas isolasi mandiri tersebut telah tertuang dalam surat nomor SJ/09596/Setjen DPR RI/DA/07/2021.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Indra Iskandar selaku Sekjen DPR RI per tanggal 26 Juli 2021.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan penyebaran pasien Covid-19 terus mengalami penurunan agar perekonomian Indonesia bisa kembali stabil dan pelaku usaha dapat melebar usahanya.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah