Pemerintah Keluarkan Kebijakan Bagi Korban PHK dengan Manfaatkan Program Kehilangan Pekerjaan Selama 6 Bulan

- 16 Juli 2021, 07:22 WIB
Korban PHK bisa dapat uang tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Korban PHK bisa dapat uang tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) /Tangkapan layar Instagram @kemnaker/Warta Pontianak/Dody Luber

 

EDITORNEWS - Semenjak pandemi Covid-19 memasuki tanah air banyak memberikan dampak bagi masyarakat Indonesia.

Salah satu dampak adalah banyak para tenaga kerja swasta yang dirumahkan dalam artian PHK.

Atas kejadian itu hingga saat ini para tenaga kerja belum mendapatkan kesejahteraan secara penuh di antaranya dalam program pensiun.

Baru-baru ini Kantor BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang memberikan sebuah keringanan kepada para tenaga yang mengalami PHK.

Baca Juga: Joget Tanpa Prokes Wabup Lampung Ardito Wijaya Jalani Pemeriksaan Selama 7 Jam

Kebijakan yang dikeluarkan oleh BPJS tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Andry Rubiantara.

Andry mengatakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Untuk itu kami menyampaikan agar badan usaha atau pemberi kerja dapat segera memenuhi kekurangannya untuk mendapatkan manfaat dari Program JKP tersebut," ucap Andry.

Lebih lanjutnya manfaat program JKP ini para peserta mendapatkan bantuan uang tunai selama enam bulan.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x