Polisi Beberkan Pengakuan Pelaku Sate Beracun di Bantul dan Motifnya

- 4 Mei 2021, 15:43 WIB
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww. /Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

Ia menyerahkan uang senilai Rp 30 ribu kepada Bandiman sebagai ongkos pengiriman menuju ke alamat tujuanya, Pria bernama Tomi di wilayah Bukit Asri, Bantul.

Saat Bandiman sampai di alamat tujuan Ia tidak berhasil menemui Tomi, Bandiman hanya bertemu dengan istri Tomi yang kemudian menolak paket karena merasa tak mengenal pak Hamid.

Paket tersebut akhirnya dibawa pulang oleh Bandiman dan dimakan bersama anak dan istrinya Naba sempat dilarikan ke rumah sakit namun sayang, Ia meninggal dunia dalam perjalanan.

Naas, Anaknya yang masih berusia 10 tahun bernama Naba Faiz Prasetyo jatuh pingsan setelah memakan sate tersebut, begitupun istrinya yang mengalami mual dan muntah-muntah.

Baca Juga: Sate Beracun Jadi Motif Balas Dendam, Tewaskan Anak Pengemudi Ojol di Bantul

Berdasarkan pernyataan Kombes Burkan Rudy Satria, pelaku telah merencanakan tindakanya dengan membeli racun Sianida secara online 3 bulan sebelumnya.

NA kemudian membubuhkan racun tersebut ke dalam Sate yang direncanakan akan dikirim kepada Tomi siapa sangka Ia malah salah sasaran dan merenggut nyawa anak Bandiman yang masih berusia 10 tahun.

Setelah proses penangkapan dilakukan, pihak Bandiman dan Kuasa Hukum menyatakan lega atas tertangkapnya pelaku Ia berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang berat atas perbuatanya.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah