EDITORNEWS - Bareskrim Polri telah pengajuan ekstradisi guna menemukan titik terang dalam proses pencarian keberadaan Jozeph Paul Zhang terkait kasus dugaan penistaan agama tersangka yang mengaku sebagai nabi ke-26 tersebut.
Dalam Hal ini Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan berkoordinasi dengan Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OBHI) serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemkumham.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan hasil keputusan dari koordinasi tersebut salah satunya permohonan ekstradisi untuk menangkap Jozeph.
"Hasil rapatnya yang pertama adalah mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ," ujar Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat, 30 April 2021.
Baca Juga: Perwira Polisi Polrestabes Surabaya Tertangkap Propam Saat Pesta Sabu
Dalam hal ini, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan sentral otority Eropa khususnya Jerman dan Belanda untuk memudahkan proses pencarian yang bersangkutan.
"Ditegaska, polri akan melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ," sambungnya.
Baca Juga: Anang Hermansyah Ceritakan Rindu Momen Kebersamaan Aurel
Permohonan ekstradisi ini dilakukan agar Jozeph Paul Zhang yang sudah berstatus tersangka segera ditemukan, ditangkap, serta dideportasi ke Indonesia, imbuhnya. Sehingga proses hukum bisa berjalan secepatnya.
"Lantaran, permohonan ekstradisi ini dimaksudkan apabila yang bersangkutan telah ditemukan keberadaannya, maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap, serta dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi ini dikabulkan,"Kombes Pol Ahmad Ramadhan .***