EDITORNEWS – Setelah Menpan RB Terbitkan Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021 bagi ASN seperti yang tertuang di dalam surat edaran tersebut.
Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal, 7 April 2021 tersebut.
Sehingga SE yang di terbitkan oleh Menpan RB mendapatkan dukungan dari pemangku kebijakan baik antar provinsi maupun kota, namun masih ada beberapa oknum yang tetap melanggar kebijakan tersebut.
Baca Juga: Curhat Maia Estianty Doa di Depan Ka'bah Malah di Ketawain
Baca Juga: Seperti Isyarat Awan Menyerupai Kapal Selam Nanggala 402 di langit Bali
Dari hasil patroli yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terdapat 115 mobil travel yang akan beroperasional.
Dimana travel tersebut dengan rute perjalanan DKI Jakarta dan ke beberapa wilayah di Indonesia penangkapan travel tersebut dibenarkan oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Selama dua hari, mulai dari tanggal 27 sampai 28, hanya dalam waktu dua hari saja, kami Polda Metro Jaya menindak 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit, ujarnya melalui kanal YouTube.
Lebih lanjutnya Sambodo Purnomo Yogo menambah jika razia ini digelar di jalan tikus yang jarang dilaksanakan patroli.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hunting system, artinya kami melaksanakan patroli di jalur-jalur jalan, baik arteri, jalan tol maupun jalur tikus yang ditengarai sering dilewati travel gelap ini, lanjutnya.