Jelang Mudik Lebaran Ditlantas Polda Metro Jaya Amankan 115 Travel Gelap

- 30 April 2021, 07:56 WIB
Satlantas Polrestabes Semarang Siap Kandangkan Travel Gelap Langgar Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021
Satlantas Polrestabes Semarang Siap Kandangkan Travel Gelap Langgar Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 /Humas Pemkot Semarang/

Baca Juga: Hubungan Ashanty dan Krisdayanti Sudah Membaik Saat Pernikahan Aurel Hermansyah

Baca Juga: Beredar Video Diduga Munarman Terekam CCTV Hotel Saat Chek In Bersama Seorang Perempuan

Kombes Pol. Yusri Yunus juga membenarkan hal tersebut dimana untuk pemesanan tiket perusahaan angkutan kendaraan mengiklankan jasanya melalui media sosial.

Kami juga melaksanakan patroli siber untuk melihat, meneliti dan memahami pergerakan para travel gelap ini karena sebagian dari mereka ini mengiklankan jasanya melalui media sosial, baik Facebook, Instagram, dan sebagainya, makanan lagi tuturnya.

Untuk para pelaku travel gelap yang mencoba meraih keuntungan disaat pandemi seperti ini akan dikenakan hukum an sesuai UU Lalu Lintas.

Mereka ini telah melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana maksimal dua bulan dan denda senilai Rp500 ribu, tegas Yusri Yunus.

Seperti yang diketahui larangan mudik ini bukan hanya berlaku untuk ASN, TNI-POLRI masyarakat publik juga diberlakukan, sementara itu untuk menggelar sidang patroli travel gelap akan dilakukan setelah Idul Fitri, 2021.

Mulai 22 April 2021 Korlantas telah mengetatkan peniadaan mudik melalui Kegiatan Polisi Yang Ditingkatkan (KKYD) sementara untuk razia patroli akan dimulai 6 sampai 17 Mei 2021 di beberapa titik yang telah ditentukan oleh Direktorat Lalu Lintas (ditlantas).***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x