Jelang Mudik Lebaran Ditlantas Polda Metro Jaya Amankan 115 Travel Gelap

- 30 April 2021, 07:56 WIB
Satlantas Polrestabes Semarang Siap Kandangkan Travel Gelap Langgar Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021
Satlantas Polrestabes Semarang Siap Kandangkan Travel Gelap Langgar Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 /Humas Pemkot Semarang/

EDITORNEWS – Setelah Menpan RB Terbitkan Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021 bagi ASN seperti yang tertuang di dalam surat edaran tersebut.

Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal, 7 April 2021 tersebut.

Sehingga SE yang di terbitkan oleh Menpan RB mendapatkan dukungan dari pemangku kebijakan baik antar provinsi maupun kota, namun masih ada beberapa oknum yang tetap melanggar kebijakan tersebut.

Baca Juga: Curhat Maia Estianty Doa di Depan Ka'bah Malah di Ketawain

Baca Juga: Seperti Isyarat Awan Menyerupai Kapal Selam Nanggala 402 di langit Bali

Dari hasil patroli yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terdapat 115 mobil travel yang akan beroperasional.

Dimana travel tersebut dengan rute perjalanan DKI Jakarta dan ke beberapa wilayah di Indonesia penangkapan travel tersebut dibenarkan oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Selama dua hari, mulai dari tanggal 27 sampai 28, hanya dalam waktu dua hari saja, kami Polda Metro Jaya menindak 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit, ujarnya melalui kanal YouTube.

Lebih lanjutnya Sambodo Purnomo Yogo menambah jika razia ini digelar di jalan tikus yang jarang dilaksanakan patroli.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hunting system, artinya kami melaksanakan patroli di jalur-jalur jalan, baik arteri, jalan tol maupun jalur tikus yang ditengarai sering dilewati travel gelap ini, lanjutnya.

Baca Juga: Hubungan Ashanty dan Krisdayanti Sudah Membaik Saat Pernikahan Aurel Hermansyah

Baca Juga: Beredar Video Diduga Munarman Terekam CCTV Hotel Saat Chek In Bersama Seorang Perempuan

Kombes Pol. Yusri Yunus juga membenarkan hal tersebut dimana untuk pemesanan tiket perusahaan angkutan kendaraan mengiklankan jasanya melalui media sosial.

Kami juga melaksanakan patroli siber untuk melihat, meneliti dan memahami pergerakan para travel gelap ini karena sebagian dari mereka ini mengiklankan jasanya melalui media sosial, baik Facebook, Instagram, dan sebagainya, makanan lagi tuturnya.

Untuk para pelaku travel gelap yang mencoba meraih keuntungan disaat pandemi seperti ini akan dikenakan hukum an sesuai UU Lalu Lintas.

Mereka ini telah melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana maksimal dua bulan dan denda senilai Rp500 ribu, tegas Yusri Yunus.

Seperti yang diketahui larangan mudik ini bukan hanya berlaku untuk ASN, TNI-POLRI masyarakat publik juga diberlakukan, sementara itu untuk menggelar sidang patroli travel gelap akan dilakukan setelah Idul Fitri, 2021.

Mulai 22 April 2021 Korlantas telah mengetatkan peniadaan mudik melalui Kegiatan Polisi Yang Ditingkatkan (KKYD) sementara untuk razia patroli akan dimulai 6 sampai 17 Mei 2021 di beberapa titik yang telah ditentukan oleh Direktorat Lalu Lintas (ditlantas).***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x