Pemprov Jambi Larang Warga Mudik Antar Kota Kabupaten, Sudirman: Tak Ada Zona Hijau

- 29 April 2021, 10:22 WIB
Sekda Provinsi Jambi
Sekda Provinsi Jambi /

EDITORNEWS - Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan Kebijakan larangan mudik antar kota Kabupaten di Jambi.

Larangan ini disebabkan ada lonjakan di beberapa wilayah kota kabupaten penyebaran Covid-19 yang terjadi dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir ini di Provinsi Jambi.

Pelarangan mudik Idul Fitri tahun 2021 tersebut juga berlaku secara nasional yang sebelumnya ditetapkan pemerintah pusat yakni pada tanggal, 6 -17 Mei 2021.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Kritik Penangkapan Munarman Oleh Densus 88 Terkesan Melanggar Ham

Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait, dan dipastikan kegiatan mudik yang biasa dilakukan oleh masyarakat seluruh akan dilarang.

Untuk mengantisipasi terjadinya kecolongan mudik tahun ini pemerintah provinsi telah melakukan koordinasi dan akan mendirikan 33 pos penyekatan di seluruh wilayah kabupaten kota termaksud 8 pos penyekatan antar provinsi.

Menurut Sekda Provinsi Jambi Sudirman, dari sisi zonasi kita sudah posisi oren dan kuning, kalau hijau kita masih mending, ungkapnya kepada awak media, 28 April 2021.

Baca Juga: Penangkapan Munarman Oleh Densus 88, Terkesan Melanggar Ham

Ditambahkannya untuk daerah posisi kuning ada 6 wilayah dan posisi oren ada 4 wilayah, hingga saat ini.

Dari sisi zonasi kita masih belum memungkinkan untuk melakukan atau mengijinkan mudik lebaran.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x