EDITORNEWS - Pandemi Covid-19 belum kunjung usai dimana angka pertumbuhan semakin meningkat sehingga membuat pemerintah terus mencari upaya untuk menuntaskan masalah ini.
Belum lama ini pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang berisikan para Warga Negara Asing (WNA) dari India dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting pada hari Kamis 22 April 2021.
Baca Juga: Kemnaker Jawab Pertanyaan Para Pekerja Indonesia Mengenai THR keagamaan
Baca Juga: Sambut May Day Menaker Ida Fauziyah Minta Para Buruh untuk Tertibkan Prokes
Melansir dari sumber lainnya, jika angka kematian pasien Covid-19 di India mencapai lebih dari 200 ribu kasus sehingga Pemerintah India mengambil tindakan krematorium.
Dimana krematorium (kremasi) adalah praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya.
Karena kurangnya akses fasilitas kesehatan untuk melakukan kremasi, akhirnya tempat parkir dan taman digunakan sebagai tempat kremasi sementara.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran Ditlantas Polda Metro Jaya Amankan 115 Travel Gelap
Baca Juga: Terungkap! Penangkapan Babi Ngepet di Depok Ternyata Palsu dan Rekayasa