Kemenkes Terbitkan Juknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Selama Pandemi Covid-19

- 3 Mei 2021, 09:16 WIB
Ilustrasi menjaga kesehatan gigi dan mulut*
Ilustrasi menjaga kesehatan gigi dan mulut* /Pixabay.com/

EDITORNEWS - Pandemi Covid-19 belum kunjung usai, jumlah penambahan korban kian memperhatikan seperti yang terjadi di Negara India.

Untuk mengatasi penambahan kasus tentu Kedisiplinan diri sangat di perlukan seperti menjaga kesehatan gigi, mulut dan kesehatan fisik.

Perlu diketahui kesehatan mulut juga menjadi peranan penting, dikarenakan virus bisa tertular melalui air liur, nafas yang keluar saat berbicara.

Menyikapi itu Kementerian Kesehatan RI menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) baru Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca Juga: Nekat Mudik, Simak 4 Sanksi yang Akan Diterima

Dari hasil survei Riskesdas 2018 data pelayanan kesehatan gigi dan mulut yakni dari 57,6 persen  penduduk Indonesia yang bermasalah kesehatan gigi dan mulut, terdapat 10,2 persen penduduk terlayani.

Kemudian ada 2,8 persen penduduk Indonesia berusia 3 tahun ke atas perlu di ajarkan oleh orangtua cara perilaku menyikat gigi yang benar.

Salah satu Tim Penyusun buku Juknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut dr. Iwan Dewanto mengatakan penyusunan Juknis bertujuan agar masyarakat publik dapat menikmati pelayanan kesehatan gigi dan mulut meski sedang dalam pandemi Covid-19.

Dokter gigi termasuk tenaga kesehatan yang berisiko tinggi. Dokter gigi bisa tertular Covid-19 salah satunya bisa terjadi apabila droplet dari pasien positif Covid-19 hinggap pada alat kerja yang digunakan dokter gigi, ujarnya secara virtual saat sosialisasi.

Baca Juga: Permohonan Ekstradisi Dilakukan agar Jozeph Paul Zhang Segera Dideportasi ke Indonesia

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x