Jokowi dan Ma'aruf Amin Dapat THR Keagamaan, Berikut Nominal

- 30 April 2021, 16:19 WIB
Foto: Presiden Jokowi
Foto: Presiden Jokowi /Rianti S/ Instagram: @jokowi

EDITORNEWS - THR keagamaan merupakan pendapatan yang wajib dibayarkan di luar upah pokok oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Melansir dari sumber lainnya jika Menku Sri Mulyani menyampaikan jika THR bukan hanya diberikan kepada ASN, pekerja swasta tetapi golongan anggota DPR hingga Presiden dan Wakil Presiden juga menerima.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran Ditlantas Polda Metro Jaya Amankan 115 Travel Gelap

Baca Juga: Sambut May Day Menaker Ida Fauziyah Minta Para Buruh untuk Tertibkan Prokes

Baca Juga: Kemnaker Jawab Pertanyaan Para Pekerja Indonesia Mengenai THR keagamaan

Sementara itu untuk periode gaji Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atu Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Dalam UU 71/1978, untuk besaran nominal gaji Presiden enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara dan Wakil Presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Dimana gaji pokok tertinggi pejabat negara sebesar Rp5,04 juta per bulan, Artinya gaji presiden setara Rp30,24 juta dan Wakil Presiden Rp20,16 juta.

Sementara untuk tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp32.500 ribu dengan total keseluruhan  Rp62.740 ribu tiap bulannya.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x