Nekat Mudik, Simak 4 Sanksi yang Akan Diterima

- 3 Mei 2021, 08:17 WIB
Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik yang resmi berlaku mulai Sabtu 22 April hingga 24 Mei 2021.
Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik yang resmi berlaku mulai Sabtu 22 April hingga 24 Mei 2021. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj

EDITORNEWS – Setelah Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021 bagi ASN seperti yang tertuang di dalam surat edaran tersebut.

Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal, 7 April 2021 tersebut.

Sehingga SE yang di terbitkan oleh Menpan RB mendapatkan dukungan dari pemangku kebijakan baik antar provinsi maupun kota, namun masih ada beberapa oknum yang tetap melanggar kebijakan tersebut.

Menyikapi itu semua ketua satgas penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan ada beberapa sanksi yang akan diterima jika tetap melakukan mudik 2021 diantaranya.

Baca Juga: Permintaan Nikah Muda di Tuban Alami Lonjakan, Kemenag Titipkan Pesan untuk Pemerintah Daerah

Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan berupa sanksi denda, sanksi sosial, kurungan atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Bagi kendaraan milik pribadi akan di suruh putar balik saat ditemui di titik pos pengaman.

2. Sanksi Pidana dan Denda, untuk kendaraan kendaraan truk atau pengangkut barang jika kedapatan mengangkut pemudik, akan ada sanksi tilang.

Berdasarkan Pasal 308 UU LLAJ, mereka akan dikenakan sanksi pidana paling lama menjalani masa tahanan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.

Sementara untuk sanksi pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan dan denda sebesar Rp250 ribu berdasarkan Pasal 303 UU LLAJ.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x