EDITORNEWS - THR keagamaan merupakan pendapatan yang wajib dibayarkan di luar upah pokok oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Pada tahun ini pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil.
Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang SIM dari Rumah
Baca Juga: Pabrik Industri Jamu Tolak Angin Sido Muncul Salurkan Bantuan untuk NTT Melalui Kemensos
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya juga memperjelas jadwal pembayaran THR 2021 dan ketentuannya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, "kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah, untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh".
Dalam proses pemantauan pemberian THR oleh perusahaan kepada para pekerjanya Menaker meminta bantuan kepada para kepala daerah untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR 2021.
Baca Juga: Kemenag Dorong Perjanjian Kerjasama dengan 30 Bank Penerima Setoran Bipih
Baca Juga: Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan BPJPH: Sertifikasi Halal Sangat Membantu Pelaku UMK