Cara Mudah Perpanjang SIM dari Rumah

- 15 April 2021, 12:59 WIB
Pembuatan dan perpanjangan SIM sekarang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR.
Pembuatan dan perpanjangan SIM sekarang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR. /Dok. Hallo Media/Banny Rachman

EDITORNEWS - Menanggapi situasi pandemi yang membatasi ruang gerak publik, Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit menyediakan aplikasi digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM.

Layanan ini bernama layanan Sinar (SIM Nasional Presisi) melalui sistem layanan ini, masyarakat diharapkan bisa langsung mengurus SIM tanpa harus mendatangi Satpas setempat. 

Untuk sementara layanan ini hanya bisa dinikmati oleh pengguna android tidak ada ketentuan lokasi bagi Warga Negara Indonesia yang ingin melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C.

Baca Juga: Siap-Siap Kalau Harga Bahan Pangan Terus Merangkak Naik

Baca Juga: Fadjroel Rachman Tegaskan Jokowi dan Para Menteri Tidak akan Mudik Lebaran 2021

Oleh karena itu, bagi WNI yang tinggal di luar negeri pun bisa menikmati fasilitas ini juga bagi yang ingin mencoba aplikasi layanan SINAR bisa diunduh di play store dengan nama, Digital Korlantas Polri.

Di dalamnya akan ada beberapa tahapan untuk registrasi, seperti memasukkan nomor handphone atau email, dan memasukkan NIK sesuai KTP.

Aplikasi tersebut akan menunjukkan apakah data yang dimasukkan valid atau tidak, jika sudah terbukti valid maka pemohon SIM bisa langsung memilih layanan sesuai kebutuhan.

 

Beberapa data pendukung yang perlu disiapkan selama proses permohonan SIM diantaranya Scan KTP, SIM, tanda tangan, pas foto, surat keterangan sehat baik fisik maupun psikologis.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x