Cara Mudah Perpanjang SIM dari Rumah

- 15 April 2021, 12:59 WIB
Pembuatan dan perpanjangan SIM sekarang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR.
Pembuatan dan perpanjangan SIM sekarang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR. /Dok. Hallo Media/Banny Rachman

Aplikasi ini juga menyediakan beberapa opsi untuk pengambilan SIM, jika pemohon yang bersangkutan ingin mengambil sendiri, pemohon bisa datang ke Satpas yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Pabrik Industri Jamu Tolak Angin Sido Muncul Salurkan Bantuan untuk NTT Melalui Kemensos

Baca Juga: Kemenag Dorong Perjanjian Kerjasama dengan 30 Bank Penerima Setoran Bipih

Tapi, jika pemohon mengalami kendala jarak, pengambilan SIM bisa diwakilkan dengan bukti surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk mengantarkan SIM sampai alamat tujuan.

Korps Lalu Lintas Polri telah menjalin kerja sama denga PT Pos Indonesia untuk memastikan proses pengiriman berjalan dengan aman dan lancar.

Hal yang perlu dicatat dalam mengurus persyaratan pembuatan SIM adalah kesiapan berkas keterangan sehat yang harus disiapkan oleh pemohon.

Pemeriksaan kesehatan dan psikologi ini diajukan melalui SINAR, dan pemohon harus mendatangi dokter sesuai dengan anjuran Pusdokkes Polri.

Hasil dari pemeriksaan kesehatan akan diupdate ke layanan SINAR, dan akan menentukan apakah pemohon boleh melanjutkan proses pembuatan atau perpanjangan SIM.

Pemohon akan dikenai biaya Rp25 ribu dan asuransi Rp30 ribu untuk mengikuti tes untuk pembayaran layanan SIM Online ini bisa dibayarkan via BNI sesuai jumlah yang tertera.

Tarif pembuatan SIM online sama dengan tarif SIM konvensional karena ketentuan tarif ini sudah tercatat dalam Peraturan Pemerintah RI No 60 Tahun 2016.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x