EDITORNEWS - Berdasarkan prediksi kalender nasional Hari Raya Idul Adha akan jatuh di tanggal 20 Juli 2021.
Tentu untuk masyarakat beragama Islam yang akan melaksanakan ibadah rukun islam yang kelima mulai mempersiapkan serangkaian perlengkapan.
Namun ada juga masyarakat umat Islam yang memilih untuk melaksanakan ibadah umrah, seperti yang diketahui Ibadah Umrah dan Haji sama-sama tergolong rukun Islam.
Baca Juga: Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan BPJPH: Sertifikasi Halal Sangat Membantu Pelaku UMK
Baca Juga: Menkes Budi Gunandi Sadikin Tinjau Vaksinasi di Jayapura Sampaikan Pesan untuk Utamakan Lansia
Berdasarkan penuturan Konsul Haji KJRI bahwa Pemerintah Arab Saudi telah membuka izin untuk melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah dengan beberapa syarat.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 30 Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih) terkait pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jemaah haji.
Oleh karena itu, kami berharap agar dalam pelaksanaannya betul-betul berpedoman dalam ketentuan yang sudan diatur dan disepakati dalam PKS ini, ujar Khoirizi.
Baca Juga: BPKP Selesaikan Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020 Segera DibayarkanBaca Juga: Jokowi dan Angela Merkel Gelar Pertemuan Bilateral Bahas Sederet Tujuan
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan 30 Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih) terkait pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jemaah haji.
????https://t.co/VsbCVhEoYg— Kementerian Agama RI (@Kemenag_RI) April 14, 2021
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, berikut 30 Bank yang telah berkerja sama dengan Konsul Haji KJRI dimana 16 Bank Syariah dan 14 Bank Pembangunan Daerah yang memiliki Unit Usaha Syariah.