Dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketentuan besaran THR minimal bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh adalah satu bulan gaji.
Namun, bagi karyawan yang belum bekerja penuh besaran THR ditentukan dengan proporsional dimana THR keagamaan digunakan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan seluruh keluarganya dalam merayakan Hari Raya.***