Kemenkes Tetap Jalankan Vaksinasi Covid-19 Selama Bulan Ramadhan

- 6 April 2021, 08:41 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay.com/KitzD66/

EDITORNEWS - Kemarin 25 Maret 2021 sekitar sore hari pemerintah kembali mendistribusikan vaksin sebanyak 16 juta dosis bahan baku vaksin Covid-19 kembali tiba di Indonesia.

Tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dan Wamenkes dr. Dante Saksono orang pertama yang menyambut kedatangan vaksin kedua.

Dari hasil data yang diterima oleh Dinas Kesehatan sampai tanggal 26 Maret 2021 jumlah penerima vaksin sudah mencapai 10 juta jiwa.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Ajak Pemuda Muhammadiyah Kolaborasi dalam Dakwah Keumatan dan Kebangsaan

Baca Juga: Yasonna Laoly Bantah Atas Tudingan Bela Moeldoko

Sempat dikabarkan jika vaksin bisa membatalkan ibadah puasa saat divaksin, namun MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Jubir vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menyampaikan nanti akan diberitahukan bagaimana prosedurnya secara virtual kepada Pers.

“Saya yakin puasa itu walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ujar Jubir Covid-19.

Lebih lanjutnya selama berada di bulan puasa, pemberian vaksin dilakukan tidak menutup kemungkinan di pagi hari, bisa saja di siang, sore bahkan malam hari asalkan tidak menggangi ibadah puasa.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x