Kabareskrim Terbitkan SP3 Terhadap Tersangka Kasus 6 Laskar FPI Tewas di Tol Jakarta-Cikampek

- 4 Maret 2021, 15:59 WIB
Kabareskrim-www.humas_.polri_.go_.id_
Kabareskrim-www.humas_.polri_.go_.id_ /

EDITORNEWS – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan penghentian perkara dugaan kekerasan yang dilakukan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Keenamnya telah dinyatakan tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

“Ya nanti akan dihentikan,” kata Komjen Agus Andrianto, Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Komnas HAM Melakukan Penyerahan Barang Bukti Kasus Penembakan Enam Laskar FPI ke Bareskrim

Baca Juga: Polri Buka Suara Istri Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah WN Inggris Diduga Terkait Aliran Dana FPI

Keenam anggota laskar FPI yang tewas itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Apa alasan Bareskrim Polri?

“Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses. Nanti kita SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) karena tersangka meninggal dunia,” ucap Kabareskrim.

Baca Juga: Tak Disangka Istri yang Pamer Mobil Plat Merah, Ternyata Plat Dinas Palsu!

Baca Juga: Jokowi Himbau Masyarakat Bayar Pajak Menggunakan e-Filing Lebih Mudah dan Praktis

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.***

Editor: Liston

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah