EDITORNEWS – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan penghentian perkara dugaan kekerasan yang dilakukan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Keenamnya telah dinyatakan tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
“Ya nanti akan dihentikan,” kata Komjen Agus Andrianto, Kamis, 4 Maret 2021.
Baca Juga: Komnas HAM Melakukan Penyerahan Barang Bukti Kasus Penembakan Enam Laskar FPI ke Bareskrim
Keenam anggota laskar FPI yang tewas itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Apa alasan Bareskrim Polri?
“Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses. Nanti kita SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) karena tersangka meninggal dunia,” ucap Kabareskrim.
Baca Juga: Tak Disangka Istri yang Pamer Mobil Plat Merah, Ternyata Plat Dinas Palsu!
Baca Juga: Jokowi Himbau Masyarakat Bayar Pajak Menggunakan e-Filing Lebih Mudah dan Praktis
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.***
Editor: Liston
Sumber: Humas Polri