EDITORNEWS - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban.
Kebijakan yang baru adalah e-filing merupakan suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.
Semenjak adanya program ini, para wajib pajak tidak harus repot untuk mengantri ke kantor pajak untuk membayar pajak tahunan.
Baca Juga: Simak Infografis BUMDes untuk Meningkatkan Ekonomi Desa
Baca Juga: Presiden RI Jokowi Menghimbau Semua Kalangan untuk Melakukan Percepatan Penanganan Krisis Ekonomi
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Caranya? Online melalui e-filling.
Hari ini, saya melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara online sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2021. pic.twitter.com/UnFOYEh7N0— Joko Widodo (@jokowi) March 3, 2021
Saya mengajak Anda semua, para wajib pajak, jangan sampai terlambat. Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini.***