Jokowi Himbau Masyarakat Bayar Pajak Menggunakan e-Filing Lebih Mudah dan Praktis

- 4 Maret 2021, 12:15 WIB
Lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 SS lewat ponsel maupun laptop  di https://djponline.pajak.go.id.
Lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 SS lewat ponsel maupun laptop di https://djponline.pajak.go.id. /Zonapriangan.com/Yudhi Prasetiyo

EDITORNEWS - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban.

Kebijakan yang baru adalah e-filing merupakan suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.

Semenjak adanya program ini, para wajib pajak tidak harus repot untuk mengantri ke kantor pajak untuk membayar pajak tahunan.

Baca Juga: Simak Infografis BUMDes untuk Meningkatkan Ekonomi Desa

Baca Juga: Presiden RI Jokowi Menghimbau Semua Kalangan untuk Melakukan Percepatan Penanganan Krisis Ekonomi

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Saya mengajak Anda semua, para wajib pajak, jangan sampai terlambat. Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah