"Ada yang jago di bidang reserse, di bidang humas, dan ada juga yang lama di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menilai semua kandidat tersebut masih memiliki peluang yang sama besar karena punya prestasi baik dan nyaris tidak memiliki masalah signifikan.
Baca Juga: Tanpa Potongan Apapun, Presiden Joko Widodo Luncurkan Bantuan Tunai di Istana Negara
Baca Juga: Meski Sudah Menjadi Menteri, Tri Rismaharini Tetap Blusukan di Kawasan Jakarta
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Pada Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.
Baca Juga: Vaksinasi akan Dimulai dari Presiden Joko Widodo 13 Januari 2021 Mendatang
Baca Juga: HUT Ke75 Kodam II/Swj Tahun 2021,Kodim Sarko Gelar Syukuran dan Do'a Bersama
Selain itu, dalam Pasal 38 Ayat 1 (b) disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.***