Komisi III DPR RI Akan Uji Kelayakan Calon Kapolri Baru

- 6 Januari 2021, 10:06 WIB
Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman,
Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, /dpr.go.id

EDITORNEWS - Komisi III DPR RI akan melaksanakan rapat internal pada tanggal 13 Januari dengan pembahasan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.

Habiburokhman selaku Anggota Komisi III DPR RI pada Selasa 5 Januari 2020, mengatakan

"Masa Sidang III Tahun Sidang 2020—2021 dimulai 12 Januari. Komisi III DPR baru melaksanakan rapat internal pada tanggal 13 Januari untuk membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan,"

Baca Juga: Harga Minyak Melonjak, OPEC+ Siap Lanjutkan Tingkat Produksi

Baca Juga: Rapper Sexy Goath Luncurkan Lagu Barunya Bertajuk Pow Pow Pow

Pimpinan DPR RI dan Komisi III belum menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait dengan pengajuan nama calon Kapolri.

Menurut dia, ada beberapa sosok perwira tinggi (pati) senior yang diisukan menjadi calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Idham Aziz.

Baca Juga: Ini Sosok dan Sepak Terjang Naftali Tipagau, Pencari Senjata Untuk KKB, Ditangkap di Jayapura

Baca Juga: Akting Jo Byung Gyu di The Uncanny Encounter Berhasil Mencuri Perhatian

"Ada yang jago di bidang reserse, di bidang humas, dan ada juga yang lama di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menilai semua kandidat tersebut masih memiliki peluang yang sama besar karena punya prestasi baik dan nyaris tidak memiliki masalah signifikan.

Baca Juga: Tanpa Potongan Apapun, Presiden Joko Widodo Luncurkan Bantuan Tunai di Istana Negara

Baca Juga: Meski Sudah Menjadi Menteri, Tri Rismaharini Tetap Blusukan di Kawasan Jakarta

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Pada Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.

Baca Juga: Vaksinasi akan Dimulai dari Presiden Joko Widodo 13 Januari 2021 Mendatang

Baca Juga: HUT Ke75 Kodam II/Swj Tahun 2021,Kodim Sarko Gelar Syukuran dan Do'a Bersama

Selain itu, dalam Pasal 38 Ayat 1 (b) disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.***

Editor: Liston

Sumber: iNSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah