Presiden Joko Widodo Resmi Menandatangani PP Hukuman Kebiri

- 4 Januari 2021, 13:43 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani PP terkait hukuman kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual pada anak
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani PP terkait hukuman kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual pada anak /Muchlis Jr/.*/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

EDITORNEWS - Presiden Joko Widodo telah resmi teken aturan hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dalam Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2020, diatur pula perihal tata cara pelaksanaan kebiri.

Sebagai langkah mencegah terjadinya kembali kekerasan seksual pada anak, dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ada tata cara pemasangan alat pendeteksi, rehabilitasi sampai pengumuman identitas pelaku.

"Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002,” bunyi pertimbangan PP No 70/2020.

Baca Juga: Berlebihan Mengkonsumsi Alpukat, Ini Daftar 11 Bahaya yang Menanti

Baca Juga: 5 Film dengan Rating Tertinggi IMDb

“Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," tambahnya.

Aturan dibawah umur dalam PP tersebut adalah seseorang dengan usia di bawah 18 tahun bahkan termasuk yang masih dalam kandungan.

Baca Juga: Rancangan APBN 2021 Terkait Kartu Prakerja Gelombang 12

Baca Juga: Haru, Rizky Febian Rilis Single dengan Judul Ku Rindu Ibu

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x