RESMI, Agnes Kekasih Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David Ozora

2 Maret 2023, 20:46 WIB
Agnes Gracia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan David /

 

EDITORNEWS.ID - Kasus kekerasan dan penganiayaan David Ozora (17) yang dilakukan oleh anak Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) memberikan titik terang terbaru. Agnes Gracia (15), kekasih dari Mario Dandy yang sebelumnya berstatus saksi bagi kasus penganiayaan David, kina telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan status Ages disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, status ini sama saja dengan sebutan tersangka. Namun, karena Agnes masih di bawah umur, maka tidak diperbolehkan menggunakan istilah tersangka.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi atau meningkat statusnya anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku, atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka ya,” papar Kombes Pol Hengki Haryadi pada konferensi pers yang digelar pada Kamis, 2 Maret 2023.

 Pernyataan tersebut bermakna bahwa tersangka penganiayaan David Ozora resmi menjadi tiga orang. Tiga orang yang resmi terlibat adalah Mario Dandy (20), Shane Lukas (19), dan Agnes Gracia menjadi tersangka terakhir yang masih berusia 15. Tiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dan akan dihukum sesuai lakon masing-masing.

Baca Juga: Terlihat Emosional, Sidang Teddy Minahasa Lebih Garang Dari Sidang Ferdy Sambo

Mario Dandy disebut menjadi sang eksekutor, ia menjadi tokoh utama dalam melakukan pemukulan, penendangan, hingga peginjakan anggota tubuh David terutama bagian wajah dan kepala. Komplotannya, Shane Lukas berperan memprovokasi Mario merangkap peran sebagai tukang rekam aksi bengis tersebut.

Sementara Agnes yang sebelumnya bersaksi hanya diam dan tidak turut campur saat kejadian berlangsung, pernyataan itu terus-menerus dipertanyakan. Kini, setelah satu minggu berlangsung sejak berita tersebut meluas di sosial media. Polisi mengatakan ada kejanggalan dalam kesaksian yang diberikan.

Shane Lukas, tersangka kedua yang ditetapkan telah bersaksi bahwa Agnes tidak diam saja. Ia ikut merekam tindak kekerasan pacarnya menggunakan ponsel milik sendiri. Usut punya usut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Agnes sebagai tersangka.

Hal ini lantaran Agnes diduga tidak memberikan keterangan dengan jujur dan terus-terang usai disesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh. Fakta tersebut dikumpulkan dari keterangan saksi, chat WhatsApp, dan CCTV TKP.

"Kemudian dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, baik itu dari video, baik itu dari CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, kami melakukan konstruksi pasal baru. Sebelum nya kami jelaskan, ternyata pada awalnya tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya, " terang Kombes Pol Hengki Haryadi.***

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler