Begini Aturan Baru Masuk Mall dan Perjalanan Seusai PPKM Dihapus

3 Januari 2023, 15:12 WIB
Pengunjung menikmati kuliner di Chillax, Sudirman, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat, 30 Desember 2022. /Antara/Rivan Awal Lingga/

EDITORNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember ). Kebijakan tersebut berimbas pada sejumlah ketentuan di ruang publik.

Dengan dicabutnya aturan PPKM maka pembatasan kapasitas ataupun aktivitas tidak berlaku. Hal ini termasuk di dalam mall dan pusat perbelanjaan.

Namun pengunjung masih diwajibkan untuk melakukan scan aplikasi PeduliLindungi jika hendak memasuki mall. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

"Ndak ada (pembatasan kapasitas mall). Tetap pakai PeduliLindungi" tutur Siti Nadia.

Baca Juga: Tak Bisa Bendung Kangennya J-Hope Curhat saat Dapat Telpon Dari Hyung-nya

Seperti diketahui, dalam aturan PPKM, kapasitas dan jam operasional mall akan ditetapkan sesuai level PPKM. Pada PPKM Level 1, mall diizinkan untuk melayani pengunjung hingga 100% dengan batas waktu hingga pukul 22.00 WIB.

Kapasitas dan jam operasional akan terus berkurang sejalan dengan kenaikan status. Pada daerah dengan PPKM level 4 misalnya, mall hanya diizinkan beroperasi 25% dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Sama seperti mall, kapasitas untuk ruang publik seperti tempat ibadah juga tidak akan dibatasi lagi setelah PPKM dicabut. Namun, persyaratan vaksinasi untuk masuk ke ruang publik dan beraktivitas akan tetap berlaku.

Siti Nadia juga menjelaskan meski PPKM dicabut, syarat perjalanan tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) No 24 dan 25 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Baca Juga: J-Hope Donasi ke Kampung Kelahirannya Rp61,2 Juta saat Berada di Amerika Serikat

Pelaku perjalanan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster).

Pelaku perjalanan luar negeri yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler