Usai Apin BK, Polri Tangkap 3 Tersangka Judi Online di Kamboja

15 Oktober 2022, 13:50 WIB
Buronan Bandar Besar Judi Online Apin BK Berhasil Ditangkap di Malaysia. Apin BK ini disebut-sebut sebagai bandar judi online terbesar di Sumatera Utara. Omset bisnis haramnya capai Rp1 miliar per hari. /ANTARA/

EDITORNEWS.ID - Polri berhasil menangkap tersangka kasus judi online yang kabur ke Kamboja dan berhasil di bawa ke Indonesia, buntut dari pengembangan kasus yang serupa, di Jakarta pada waktu lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, informasi penangkapan ketiga tersangka yang kabur ke Kamboja berdasarkan hasil dari pengembangan penyidik yang dilakukan pada kasus penggrebekan markas judi online di Jakarta, tanggal 12 Agustus 2022.

"Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022, yakni tersangka M, tersangka RS dan tersangka MR. Dari tiga tersangka tersebut, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya yang terdeteksi di luar negeri," ujar Dedi Prasetyo.

Melansir detiknews ketiga buron tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta pagi tadi pukul 08.12 WIB. Ketiga buron tersebut mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta kedua tangan diikat kabel ties.

Baca Juga: Rizky Billar Sampaikan Ini Kepada Masyarakat, Netizen : Bodo Amat

Dari informasi yang didapatkan, Bareskrim langsung mengeluarkan red notice terhadap tiga tersangka tersebut, yakni Elvan Adrian (EA), Tjokro Soetrisno (TS), dan Ivan Tantowi (IT).

Dalam hal ini, penyidik langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Kamboja, KBRI, hingga pihak Imigrasi.

"Tiga tersangka tersebut berada di luar negeri, hasil pemantauan ketiga tersangka didapatkan di Kamboja, oleh karenanya dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak," kata Dedi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga: Miliki Harta Hingga Rp29,9 Miliar, Irjen Teddy Minahasa Disebut Sebagai Polisi Terkaya, Berikut Profilnya!

Dedi Prasetyo menyatakan, bahwa ketiga tersangka kasus judi online yang kabur ke Kamboja tidak memiliki kaitan dengan tersangka sebelumnya yang baru berhasil ditangkap Apin BK, dikarenakan bisnis judi yang berbeda serta memiliki jaringan yang berbeda.

"Hubungan dengan Apin BK terputus, tidak ada, mereka merupakan hasil pengembangan kasus di Jakarta sedangkan Apin BK di Medan," ujarnya.

Dari penangkapan ketiga tersangka dengan inisial EA, TS, dan IT akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui peran atau keterlibatan mereka didalamnya.

Baca Juga: Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka

"Kami bawa ke Bareskrim untuk dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan, dan ini komitmen kita, sebagaimana perintah Bapak Presiden (Presiden Jokowi) untuk memberantas judi online," tegas Dedi. ***

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler