Dittipidsiber Polri Kembali Periksa Ferdy Sambo Terkait 'Obstruction Of Justice'

7 September 2022, 12:03 WIB
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. /Dok. PMJ News/
EDITORNEWS.ID - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait kasus menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice.
 
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati. Pemeriksaan kali ini dilakukan dengan bantuan alat uji kebohongan atau lie detector.
 
"Itu namanya uji polygraph, untuk menentukan tingkat kejujuran subjek dalam memberikan keterangan," kata Andi kepada wartawan, Selasa, 6 September 2022.
 
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hari ini, Rabu, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait kasus menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice.
 
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri yang dikonfirmasi sejak kemarin tidak merespons perihal pemeriksaan Ferdy Sambo hari ini apakah dilakukan di Bareskrim Polri atau di Mako Brimob dikutip editornews dari Antara

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Calon Mubaligh LDII Sebelum Membunuh Pelaku Mengonsumsi Miras

Informasi Ferdy Sambo diperiksa Dittipidsiber diketahui pertama kali dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Awalnya Dittipidum menjadwalkan pemeriksaan dengan uji poligraf (kebohongan) terhadap Ferdy Sambo pada Rabu (7/9) hari ini.

Namun, kata Andi, jadwal pemeriksaan uji kebohongan dimundurkan menjadi Kamis (8/9) karena Ferdy Sambo diperiksa oleh Siber di hari Rabu, terkait obstruction of justice.

"Yang bersangkutan besok (Rabu) jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," kata Andi, Selasa (6/9).

Baca Juga: Komnas HAM Peringatkan Penyidik, Hati-hati Sambo Bukan Orang Sembarangan Dia Tahu Lolos dari Hukum

Ferdy Sambo selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi (istrinya), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga ditersangkakan kasus menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lainnya.

Keenam anggota polisi tersebut, yakni yakni mantan Kadi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,

Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Pemerintah Menaikan Harga BBM Masyarakat Serbu SPBU Vivo Lebih Murah Harga Cuman Rp8.900 Per Liter

Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9). Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.

Sidang hari ketiga, Selasa (6/9) untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria, hasil keputusan sidang etiknya bakal diumumkan pagi ini.

Adapun putusan sidang etik Kompol Chuck dan Baiquni dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. Keduanya juga mengajukan banding, sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Sebagai informasi, Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang kode etik terkait dengan kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Ia ternyata tak hanya merusak CCTV, namun juga diduga melakukan pelanggaran saat olah TKP.***

 

 

 

 

 

 

 

 



 

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler