Sadar Akan Perbuatannya Pendakwah Yahya Waloni Minta Hakim Hapus Konten Ceramahnya yang Berisi Penistaan Agama

29 Desember 2021, 10:45 WIB
Yahya Waloni meminta maaf terkait isi ceramhanya yang mengadung unsur SARA/PMJ News/Dok Net /

EDITORNEWS.ID - Pendakwah Muhammad Yahya Waloni diketahui melakukan penistaan agama melalui sebuah konten video ceramahnya.

Tentunya tindakan seperti ini dinilai sangat tak baik untuk dicontoh terutama dalam urusan agama.

Usai dirinya ditangkap Yahya pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus konten video ceramahnya.

Dikarenakan dirinya tak ingin kesalahan video tersebut menambah kebencian terhadap dirinya beredar di media sosial.

Baca Juga: Gara-gara Tak Beri Tepuk Tangan Saat Sambutan Gubernur Sumut Marahi dan Jewer Pelatih Biliar

Hal itu disampaikan saat dia menyampaikan pembelaannya secara lisan dalam sidang pembacaan tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Desember 2021.

"Saya memohon kepada hakim yang mulia, semua konten video saya terkait ketersinggungan dan telah menyakiti dan telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasranai tolong bekerja sama dengan Kominfo untuk dihapus," tutur Muhammad Yahya Waloni.

Dia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurung.

Penceramah kelahiran Manado ini mengakui perbuatannya hingga menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi

Baca Juga: Menko PMK Bocorkan Nataru 2021 Tak Diperketat Seperti Sebelumnya

Dirinya pun bersedia menerima hukuman yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.

Muhammad Yahya Waloni mengatakan perbuatannya telah melanggar etika publik, etika Pancasila, melanggar etik Undang-Undang Dasar 1945, bahkan Bhinneka Tunggal Ika.

"Dan mereka senang kepada saya, bahkan saya baru menyadari arti dari pada kebersamaan itu, toleransi keberagaman, itu justru dari kesalahan yang saya lakukan," tutup Muhammad Yahya Waloni.***

 

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler