Terkait Pesta Pernikahan, Jokowi: Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

2 Juli 2021, 10:56 WIB
Presiden Jokowi memberlakukan PPKM Darurat sampai akhir Juli 2021. /Instagram.com/@jokowi

EDITORNEWS - Selain aturan PPKM terbaru yang dikeluarkan seperti pembatasan jam operasional pelaku usaha muncul aturan baru.

Aturan tersebut berisikan kehadiran tamu undangan dalam sebuah hajat pesta pernikahan.

Mengenai jumlah kehadiran tamu undangan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Jokowi dalam sebuah jumpa pers secara virtual.

''Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi,'' ujarnya.

Baca Juga: PPKM Keluarkan Kebijakan Penutupan Mall, Ini Tanggapan Sekjen Kemnaker

Mengutip dari Pikiran Rakyat kebijakan PPKM ini dinamakan PPKM Darurat yang disampaikan oleh Presiden RI Jokowi.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan 1 Juli 2021.

Lebih lanjutnya Jokowi mengaku kebijakan yang Ia keluarkan telah mendapat masukan dari berbagai pemangku kebijakan yaitu.

Berbagai menteri dalam semua bidang, ahli kesehatan, dan kepala daerah antar provinsi.

Baca Juga: Mengejutkan! TPU Rorotan Jakarta Utara Tampung Ribuan Jenazah Covid-19

Seperti yang diketahui telah datang sebuah varian virus terbaru yang dikenal dengan varian virus delta yang berasal dari India.

Sebelum telah menyebar dibeberapa wilayah di Pulau Jawa sehingga membuat pemerintah mengambil tindakan ini secara lebih ketat dan tegas.

''Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," seru Jokowi.

Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah setempat memiliki tujuan untuk kebaikan bersama.***

 



Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler