Pemkot Bandung Minta PPKM Mikro Dihentikan Jam 5 Sore

- 1 Juli 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Pixabay/Sebastian Thone/

EDITORNEWS - Penyebaran Covid-19 semakin mewabah sehingga beberapa daerah memutuskan untuk melakukan tindakan lanjut.

Sama halnya yang terjadi di Provinsi Jawa Barat belum lama ini daerah tersebut menggelar operasi yustisi di kawasan Bandung Raya.

Lebih lanjutnya operasi tersebut diberi nama Operasi Senyum yang bertujuan untuk sosialisasi dan edukasi masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Yakni 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas.

Baca Juga: WHO Himbau untuk Tetap Gunakan Masker Walau Telah Divaksin

Melansir dari Pikiran Rakyat Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk semakin memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Pemutusan PPKM mikro ini berdasarkan dalam rapat terbatas yang diadakan Pemerintah Kota Bandung pada Rabu 30 Juni 2021.

Salah satu kebijakan yang ditetapkan yakni semua kegiatan ekonomi wajib setop jam 5 sore atau pukul 17.00 WIB.

Sementara untuk kegiatan ekonomi dibatasi hingga jam 5 sore mencakup operasional Mall, toko-toko modern, serta tempat hiburan.

Baca Juga: Viral ASN dan Wartawan Mengalami Perseteruan Usai Peliputan di RS Medan

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x