EDITORNEWS - Diduga melanggar nilai-nilai norma bangsa Indonesia, 42 lagu ini dikecam keras oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Melalui Surat Pemberitahuan KPI nomor 435/K/KPI/31.2/06/2021, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang 42 lagu tersebut disiarkan dibawah jam 10 malam.
Surat larangan diterbitkan karena lagu-lagu tersebut disinyalir mengandung muatan asusila, tidak sesuai dengan identitas bangsa Indonesia.
Terlebih, pada jam tersebut anak-anak masih beraktivitas takutnya memberikan pemahaman yang buruk terhadap lirik dan makna lagu yang mereka dengar.
Baca Juga: Viral Cerita Seorang Wanita yang Malas Cuci Pembalut Hingga Alami Hal Mistis yang Mengerikan
Rata-rata 42 lagu yang dilarang tersebut berasal dari artis papan atas yang tidak asing lagi bagi sebagian orang bahkan bisa menjadi idola banyak umat.
Seperti artis ternama Bruno Mars, Ariana Grande, Maroon 5, Dua Lipa, sampai Justin Bieber.
Selain itu, Ketua KPI Daerah Jawa Barat Adiyana Slamet menjelaskan bahwa terdapat penggunaan kata-kata yang tidak pantas didengar karena mengandung makna negatif.
"Jadi dalam 42 lagu itu dilarang diputar karena apa? Misalkan itu mengandung kata-kata kekerasan, cabul dan mengarah kepada seksualitas," jelas Adiyana Slamet, Ketua KPID Jawa Barat dalam siaran live Instagram bersama Ardan Radio, Kamis (24/6/2021),
Berikut daftar 42 lagu yang dilarang keras diputar dibawah pukul 10 malam oleh KPI.