BPOM Berikan Izin Penggunaan Obat Ivermectin untuk Terapi Pasein Covid-19

- 30 Juni 2021, 10:46 WIB
 Ilustrasi obat Ivermectin. Ini fakta Ivermectin yang digadang-gadang jadi obat  terapi Covid-19
Ilustrasi obat Ivermectin. Ini fakta Ivermectin yang digadang-gadang jadi obat terapi Covid-19 /Instagram.com/@erickthohir

EDITORNEWS - Ivermectin adalah obat yang digunakan untuk mengobati berbagai jenis infestasi parasit pada manusia.

Obat ini bisa mengatasi penyakit seperti kutu kepala, kudis, kebutaan sungai, strongyloidiasis, trikuriasis, ascariasis, dan filariasis limfatik.

Belum lama ini obat cacing Ivermectin mendapatkan izin uji klinis untuk terapi pasien Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

''Dengan penyerahan PPUK ini, uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat covid-19 bisa segera dilakukan," ujar Penny K Lukito, Kepala BPOM.

Baca Juga: Harry Hikmat: 41 Balai Milik Kemensos Siap Merespon Kasus Anak, Termasuk Pasien Covid-19

Kebenaran obat tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM dalam konferensi pers virtual Senin 28 Juni 2021.

Penny menambahkan uji klinik obat cacing tersebut dilakukan di delapan rumah sakit kota besar  yaitu.

RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto, dan RSD Wisma Atlet.

Baca Juga: Penyuluh Sosial Berperan Penting Edukasi Masyarakat Tangkal Hoaks

Lebih lanjutnya Menteri BUMN Erick Thohir  menyebut harga Ivermectin sangat murah hanya Rp5 ribu sampai Rp7 ribu per tablet.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah