EDITORNEWS - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin berharap agar produk buatan dalam negeri pencatatan halalnya dipercepat melalui layanan one stop service di kawasan industri halal.
Dilansir dari website kemenag.go.id bahwa Wapres Ma’ruf Amin yakin jika pembenahan dilakukan secara merata, akan berdampak terhadap Indonesia terutama di sektor perdagangan produk halal.
Menurut laporan catatan Global Islamic Economy 2020 Indonesia masih berada di posisi ke empat untuk produk makanan dan minuman halal.
Baca Juga: Kunjungi 3 UPT di Bandung, Mensos Risma Cek Kesiapan Layanan
Baca Juga: Update Angka Pertumbuhan Covid-19 Per 19 Maret 2021
Berdasarkan laporan tersebut maka Wapres Ma’ruf Amin memerintahkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pengkajian Pangan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) beserta yang lainnya untuk melakukan koordinasi.
Mastuki selaku Pelakana Tugas (Plt) Kepala BPJPH siap jika harus menindaklanjuti dan melakukan koordinasi bersama pihak terkait sesuai dengan perintah Wapres.
Baca Juga: Kabar Baik Vaksin AstraZeneca Akan Diproduksi Paling Lambat Senin Pekan
Baca Juga: Pemerintah melalui BPOM dan MUI Izinkan Vaksin AstraZeneca Digunakan dalam Vaksinasi Covid-19
Pada hari ini Sabtu, 20 Maret 2021 di Jakarta Mastuki menegaskan “kami akan proaktif berkordinasi dengan kementerian dan lembaga teknis, LPH, LPPOM MUI, instansi dan asosiasi usaha atau dunia industri".
Ia juga menjelaskan selama ini BPJPH aktif dalam rapat kordinasi dengan Kementerian Perindustrian.
Rapat itu dilakukan untuk menilai proposal Kawasan Industri Halal di beberapa wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Lakukan Kegiatan Karya Bakti, TNI Angkatan Laut Bangun Pulau Soop di Papua Barat
Baca Juga: HUT ke-75 Persit, Kodim Sarko Wujudkan Kepedulian dengan Berikan Bantuan Sembako
Lebih lanjut BPJPH akan terus menyiapkan kelayakan kawasan untuk menerapkan kriteria halal (KIH) sebelum produk di pasarkan.
Terakhir ia juga menegaskan “Kami sudah membentuk tim atau PIC untuk memudahkan tindak lanjut penyiapan KIH”.
“Kami juga terus memperbaiki mekanisme pencatatan sertifikasi halal melalui sistem informasi yang terintegrasi”.***