Pemerintah melalui BPOM dan MUI Izinkan Vaksin AstraZeneca Digunakan dalam Vaksinasi Covid-19

20 Maret 2021, 08:47 WIB
Vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena situasi di mana ketersediaan vaksin yang belum dapat memenuhi seluruh masyarakat Indonesia. /Antara

EDITORNEWS - Beberapa hari yang lalu Negara Indonesia kedatangan vaksin tanggal 8 Maret 2021 sekitar pukul 17:45 WIB sebuah Pesawat KLM Royal Dutch Airlines telah sampai ke Indonesia tepatnya di Bandara Soekarno-Hatta.

Muatan dalam pesawat tersebut berisikan sebanyak 1,1 juta dosis vaksin siap pakai AstraZeneca untuk masyarakat Indonesia.

Ini adalah pengiriman awal dari 11,7 juta vaksin yang kita peroleh melalui skema kerja sama multilateral lewat inisiatif COVAX Facility.

Baca Juga: Usai Melihat Pemberian Vaksin, Presiden Jokowi Singgah ke Toko Kerajinan di Ubud Bali

Baca Juga: Kemenkes Bersama Kemenpora Gelar Pemberian Vaksin Kedua untuk Para Atlet di Rumah Sakit Olahraga Nasional

Sempat beredar bahwa vaksin yang dibuat oleh Cina tersebut tidak halal jika harus digunakan untuk tubuh manusia terutama masyarakat beragama Islam.

Vaksin Sinovac Biotech Beijing Cina dinyatakan Suci dan Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sertifikasi dari vaksin ini diajukan oleh PT. Bio Farma.

Hal ini dibenarkan oleh Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI menyampaikan langsung hasil dari keputusan tersebut pada Jumat 8 Januari 2021, dilansir dari laman resmi covid19.go.id.

Baca Juga: Jubir Vaksin Covid-19 dr. Siti Nadia: Vaksinasi Gotong Royong tidak Mengganggu Vaksinasi Pemerintah

Baca Juga: Kemenkes Gelar Pelayanan Vaksinasi Drive Thru bagi Lansia dan Petugas Pariwisata di Pondok Indah Jakarta

Usai mendapatkan uji laboraturium dan dinyatakan halal untuk masyarakat terutama beragama Islam pemerintah melalui BPOM dan MUI mengizinkan Vaksin AstraZeneca untuk digunakan dalam program vaksinasi untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Berikut 5 penjabaran yang dijelaskan oleh MUI terkait kehalalan vaksin AstraZaneca yang terlampir dalam akun Twitter @KemenkesRI sebagai berikut:

1. Kondisi kebutuhan yang mendesak.

2. Keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya.

3. Ketersedian vaksin Covid-19 yang halal dan suci sebagai bentuk ikhtiar mewujudkan kekebalan tubuh suatu kelompok.

4. Jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah.

5. Pemerintah tidaka memiliki keleluasan memilih jenis vaksin Covid-19, menimbang keterbatasan vaksin tersebut.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal di Bali untuk Pelaku Pariwisata

Baca Juga: Meski Jumlah Kurang, Stok Vaksin Untuk Lansia dan Pelayan Publik Dipastikan Aman

Lebih lanjutnya BPOM RI telah melaksanakan pengkajian lebih lanjut bersama dengan tim pakar KOMNAS Penilaian Obat.

Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan dan rekomendasi dari BPOM dan MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari AstraZeneca diperbolehkan untuk digunakan dengan tujuan untuk segera keluar dari pandemi Covid-19.***

 

 

 

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: @KemenkesRI

Tags

Terkini

Terpopuler