EDITORNEWS - Donald Trump Ancam tidak akan menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) bantuan virus corona.
Bantuan mencapai 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp12.713 triliun yang mencakup uang yang sangat dibutuhkan untuk individu Amerika.
Trump mengatakan RUU harus diubah untuk meningkatkan jumlah dalam pemeriksaan stimulus.
Baca Juga: Lutfi Agizal Laporkan Kasus Penghinaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump akhirnya menandatangani rancangan undang-undang (RUU) tagihan bantuan dan pengeluaran Covid-19 setelah beberapa hari mengalami penundaan.
Penundaan itu berarti jutaan warga AS kehilangan tunjangan pengangguran untuk sementara.
Baca Juga: Masih Tingginya Kasus Positif Covid-19, Mantan Kepala BIN Sebut 2 Organisasi Sesatkan Masyarakat
Paket bantuan Covid-19 akhirnya telah disetujui oleh Kongres setelah negosiasi selama berbulan-bulan.
Donald Trump merilis pernyataan bahwa dia telah menandatangani RUU tersebut. Dia mengatakan itu adalah 'tanggung jawabnya untuk melindungi rakyat negara kita dari kehancuran dan kesulitan ekonomi' yang disebabkan oleh virus corona, Minggu 27 Desember 2020.