Ini Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

- 28 Desember 2022, 22:39 WIB
 Ini 21 Penyakit hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id/
Ini 21 Penyakit hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id/ /

EDITORNEWS.ID – BPJS Kesehetan sudah menjadi hal wajib bagi masyarakat. Pasalnya beberapa masyarakat kurang mampu sangat terbantu dengan kegunaan BPJS terlebih untuk tindakan operasi.

Meski demikian tidak semua penyakit bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Begitu pula dengan musibah kecelakaan yang dialami peserta BPJS.

BPJS Kesehatan memang memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat Indonesia, termasuk untuk para korban kecelakaan. Lantas apa saja jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

1. Kecelakaan kerja
Kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja sedang dalam melakukan pekerjaannya. Dikutip dari Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. Sebab, jaminan kecelakaan kerja ini adalah wewenang yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pekerja di Jakarta Akan WFH saat Ada Bencana

2. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian
Situasi yang bisa dan biasa terjadi pada pengendara kendaraan bermotor. Nah, kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor (solo) saja tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain yang umumnya terjadi karena kelalaian pengemudi misalnya di bawah pengaruh alkohol akibat konsumsi miras atau mengonsumsi narkoba ketika berkendara.

Sama halnya dengan kecelakaan akibat melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan atau seksualitas, hingga kecelakaan akibat pengemudi yang mencoba tindak bunuh diri adanya pertikaian antar kelompok juga masuk menjadi jenis kecelakaan yang tak ditanggung PJS Kesehatan karena masuk dalam kategori kesengajaan.

3. Kecelakaan ganda yang sudah ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda ini juga termasuk kecelakaan antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda ini, karena memang sudah masuk tanggungan Jasa Raharja sebagai pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas.

Diketahui, jika biaya layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah Rp20juta, maka pihak Jasa Raharja akan menanggung full. Jika lebih dari batas ambang aman tersebut, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Perairan Selatan Jabar, Waspadai Liburan ke Pantai

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x