Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru 2023, Tak Perlu Repot Tes PCR

- 17 Desember 2022, 22:45 WIB
Ini Aturan Baru Naik Pesawat: Tak Perlu PCR dan Antigen Jika Sudah Booster.
Ini Aturan Baru Naik Pesawat: Tak Perlu PCR dan Antigen Jika Sudah Booster. /Ekho Ardiyanto/Antara

EDITORNEWS.ID – Libur Natal dan Tahun Baru sudah tiba. Pesawat pun masih menjadi transportasi andalan masyarakat saat pergi berlibur.

Seperti kita ketahui PCR menjadi syarat dalam setiap perjalanan. Lalu bagaimana syarat naik pesawat saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Syarat tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang beberapa waktu terakhir masih mengalami tren kenaikan.

Berikut syarat naik pesawat saat liburan Nataru.
1.Patuh protokol kesehatan

Calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Baca Juga: Orangtua Wajib Waspada, Terjadi Kasus Penculikan Bayi di Sumut Bermodus Tawarkan Bansos

Kemudian mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan serta diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

2. Patuh protokol perjalanan dalam negeri

Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

3. Wajib melakukan vaksinasi Covid-19
Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini.
- Usia 18 tahun ke atas
Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah