EDITORNEWS.ID - Ditengah melonjaknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal / acute kidney injuri (AKI) di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil kebijakan antisipasi dalam pencegahan gangguan gagal ginjal pada anak.
Penyebab gagal ginjal belum diketahui secara pasti namun, saat ini Kemenkes masih melakukan upaya penelusuran.
Sambil menunggu hasil penyelidikan, Kemenkes mengambil beberapa kebijakan dalam upaya mencegah gangguan ginjal.
Melalui Instagram resmi Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri memberikan informasi terhadap kebijakan-kebijakan apa saja yang telah ditetapkan, sebagai berikut :
Baca Juga: Ralat : BTS Tidak Menyumbang 29 Triliun Dolar untuk Ekonomi Korea Selatan, Begini Penjelasan Fortune
1. Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diminta tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk dalam sediaan cair/sirup.
2. Apotek diminta tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat.
3. Masyarakat diminta untuk pengobatan anak tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
Kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan Kemenkes berlaku sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.