EDITORNEWS- Artis pemain sinetron Vanessa Angel dibebaskan dari kasusnya atas penyalahgunaan narkoba
Vanessa Angel telah terbebas dan memperoleh surat keterangan bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas II Jakarta di Pondok Bambu, Duren Sawit, Senin,18 Januari 2021, Jakarta Timur.
Dalam unggahannya tersebut, Vanessa Angel tampak sedang mengecap tiga jari dokumen pembebasan murninya.
Baca Juga: Memasuki Puncak Musim Hujan, BMKG Himbau Dampak Cuaca Ekstrem
Baca Juga: Samsung Tidak Akan Beri Pengisi Daya dan Earphone di Setiap Pembelian Gawainya
Lihat postingan ini di Instagram
Hai aku lulus!," tulis Vanessa di akun Instagram @vanessaangelofficial pada 18 Januari 2021.
Dimata orang lain Vanessa Angel dipandang sebelah mata, dia akan membuktikan bahwa seorang mantan narapidana bisa menjadi lebih baik.
"Ditambahkanya, sekali lagi aku, Gala anakku dan suamiku akan buktiin ke kalian semua bahwa anak broken home, enggak sekolah, anak miskin, narkoba atau bahkan mantan napi masih bisa jadi pribadi lebih baik," tulis Vanessa melanjutkan.
Baca Juga: Dukung Misi Kemanusian di Mamuju, RS Terapung TNI AL Siap Tangani Pasien Gawat
Baca Juga: Kecendrungan Nasionalisme Vaksin Memancing Kesenjangan Moral, Ini Kata WHO
Sejak 18 Desember 2020, Vanessa Angel dipulangkan dan menjadi tahanan rumah terkait masa pandemi ini, dia merupakan salah satu orang yang mendapatkan asimilasi (penyesuain) karena pandemi Covid-19.
Selama dia menjadi tahanan rumah, Vanesa tidak diizinkan untuk keluar rumah dan wajib mengikuti bimbingan online di rumah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kasus kepemilikan narkoba.
Baca Juga: Penerimaan BSU Gel II Kemenaker akan Cair Januari 2021
Baca Juga: Ribka Tjiptaning Anggota Fraksi PDIP Akhirnya Dipindah dari Komisi IX Kesehatan ke VII Energi
Berdasarkan informasi yang diterima bahwa istri dari aktor Bibi Ardiansyah itu dinyatakan bebas murni. Dikutip Editornews.pikiran-rakyat.com.***