Indonesia Masih Saja Jadi Tempat Pembuangan Pakaian dan Sepatu Bekas dari Luar Negeri

- 7 Maret 2023, 17:39 WIB
 Ancaman dari Menteri Perdangan Terkait Larangan Pakaian Bekas Impor
Ancaman dari Menteri Perdangan Terkait Larangan Pakaian Bekas Impor /

EDITORNEWS.ID - Tidak bisa dimungkiri, produk impor memang selalu menggiurkan, terutama produk fashion dan sepatu. Hanya dengan pergi ke pasar loak, terkadang bisa mendapatkan barang bermerek dengan harga recehan.

Bisa mendapatkan bahan berkualitas tanpa menguras kantong, memang tak jarang membuat orang-orang jadi tergoda untuk membeli. Meski begitu, tahukah Anda jika barang-barang impor bekas pakai itu sebenarnya tidak layak?

Untuk apa rupa menawan jika membahayakan. Bukannya semakin tampil percaya diri, kulit Anda justru akan menjadi korbannya gara-gara pakaian impor bekas itu.

Baru-baru ini Menteri Perdagangan telah memusnahkan pakaian impor bekas sebanyak 750 bal atau senilai delapan sampai sembilan miliar di salah satu gudang penyimpanan di Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Nominal Transfer Antar Rekening BCA Turun jadi Rp 1 Efektif per 20 Maret 2023

Zulkifli Hasan, selaku Menteri Perdagangan menyampaikan akan terus melakukan penyitaan sekaligus pemusnahan sepatu dan pakaian bekas asal impor yang masih diperjualbelikan di Indonesia.

Menurutnya, pakaian dan sepatu bekas impor tersebut dapat membawa penyakit karena terdapat jamur yang menempel meskipun telah dicuci. Oleh sebab itu, Menteri Perdagangan dengan tegas akan memusnahkan barang-barang bekas tidak layak tersebut.

Menteri Perdagangan juga mengungkapkan jika cukup sulit untuk menemukan pelaku yang menjual sepatu dan pakaian bekas impor. Hal itu disebabkan pintu masuk barang impor tidak layak pakai itu sangat banyak. Dengan ini Menteri Perdagangan terus melakukan upaya ekstra untuk memusnahkannya.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga bekerja sama dengan Bea Cukai serta aparat terkait untuk menangani persoalan tersebut. Menteri Perdagangan meminta kepada seluruh masyarakat supaya bisa diajak kerja sama untuk memusnahkan dan menyita sepatu serta pakaian bekas impor dengan melaporkan kepada Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Para Pelaku Industri Tembakau Minta Perlindungan Pemerintah Pusat dari Regulasi yang Dapat Memberatkan Mereka

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x