Jokowi Dukung Masyarakat Indonesia untuk Semakin Doyan Belanja dan Nonton Konser

- 23 Februari 2023, 18:40 WIB
Jokowi dukung masyarakat Indonesia untuk belanja dan nonton konser
Jokowi dukung masyarakat Indonesia untuk belanja dan nonton konser /

EDITORNEWS.ID - Presiden Jokowi mengatakan masyarakat tidak perlu menahan diri untuk belanja. Masyarakat yang konsumtif justru sangat membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kalau ini terjadi, pertumbuhan ekonomi juga otomatis naik. Oleh sebab itu, hal-hal yang berkaitan dengan spending, belanja masyarakat, itu jangan sampai ada yang menahan-nahan," tutur Jokowi kala memberikan pengarahan pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2023 di Balikpapan, Kamis, 23 Februari 2023.

Presiden Joko Widodo menuturkan kebijakan pencabutan PPKM diharapkan akan mendorong belanja masyarakat di tahun 2023. Perihal agenda tersebut, Presiden Jokowi mengajak para gubernur untuk menjaga dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.

Berdasarkan catatan pemerintah, konsumsi rumah tangga tahun 2022 berada di angka 4,93 persen. Pada tahun 2023 ini, pemerintah berharap bisa meningkat di angka 5,4 persen.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Diprediksi Tembuh 100 Juta Dolar AS pada Akhir Tahun

Mantan Gubernur Jakarta ini menguraikan langkah-langkah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi tanah air. Masyarakat yang doyan belanja ke toko, sering pergi makan di restoran, dan gemar nonton konser adalah kunci. Apalagi, tahun 2023 banyak digelar acara kesenian dan olahraga.

"Saya berikan contoh hal-hal kecil tapi sebenarnya besar, yaitu event seni dan event olahraga. Itu adalah belanja masyarakat," terang Jokowi lebih rinci.

“Diperkirakan tahun 2023 ada kurang lebih 3000 ribuan event-event olahraga dan seni. Ini bagus untuk ekonomi kita,” imbuhnya.

Dengan demikian, Jokowi mengatakan akan lebih mempermudah izin untuk menyelenggarakan acara-acara yang berkaitan dengan olahraga dan seni tersebut. Sang kepala negara lantas menyampaikan bahwa Kapolri hingga Pemerintah Daerah tidak boleh mempersulit izin-izin tersebut. Pemberian izin harus sudah diterbitkan minimal satu bulan sebelum acara digelar.

Baca Juga: Uni Eropa Mempercepat Undang-Undang Perbankan untuk Aturan Modal Kripto

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x