Baca Juga: Heboh! Kepala Desa di Jember Mendadak Jatuh dan Wafat Saat Bernyanyi dengan Seorang Biduan
"Kalau kemungkinan (tersangka lain) ada, tapi dilihat dari pengembangan proses penyelidikan, tapi sementara ini cuma Kades saja,"tuturnya.
Ia menambahkan Erpin ini mulai menjabat sebagai Kades Katulisan pada Desember 2019 silam, usai memenangkan Pilkades serentak pada tahun tersebut.
Saat menjabat, Erpin diduga melakukan korupsi Dana Desa Katulisan pada tahun anggaran 2020-2022 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp499 juta.
Kini, Kades Katulisan ditahan di Rutan Kelas II B Serang guna mempermudah dalam proses penyelidikan. Erpin juga ditetapkan sebagai tersangka.***