Kasus Gagal Bayar Dirut Bank Jambi Tersangka, Kejati Menyita 1 Unit Rumah Mewah di Bintaro

- 9 Mei 2023, 14:58 WIB
Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon
Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Jambi, menetapkan Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi gagal bayar.

 

Penetapan tersangka orang nomor satu di bank 9 Jambi ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di aula Kejati lantai 4, Selasa, 9 Mei 2023.

Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, Direktur Utama Bank Jambi saat ini kita tahan, Kejati telah melakukan penyelidikan mulai sejak bulan Oktober 2022. pungkasnya.

Diketahui, Yunsak El Halcon ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.

Baca Juga: Tabrakan Truk Batubara vs Truk Bermuatan BBM Ilegal di Muaro Jambi Satu Orang Meninggal Dunia

"Sementara dari hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka yaitu berinisial LD, DS AQ dan YEH,” ungkapnya.

Hal ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 miliar lebih,Kata Kajati

Dalam kasus ini kejati telah menyita 1unit rumah mewah di daerah Bintaro Jakarta Selatan, dengan harga di taksir mencapai 78 milyar, Kata Kajati.***

 

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x