Kesal Arena Sabung Ayamnya Digerebek, Pria Asal Lumajang Ini Caci Maki Polis dan TNI

- 31 Desember 2022, 05:20 WIB
Pria asal Lumajang terpaksa berurusan dengan polisi dan TNI
Pria asal Lumajang terpaksa berurusan dengan polisi dan TNI /
EDITORNEWS.ID - Tak butuh lama polisi membekuk pria paruh baya ini, pria asal Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berurusan dengan polisi dan TNI
 
Dalam video yang beredar di media sosial pria berinisial H (41) diduga menghina TNI dan Polri, dan diunggah dengan memaki polis dengan kalimat tabu.  
  
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, pria paruh baya itu melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian.  
  
Kepada polisi, tersangka mengaku membuat video itu lantaran kesal arena sabung ayamnya digerebek polisi dan tentara beberapa hari lalu.  
  
Sebelumnya, polisi bersama TNI memang melakukan penggerebekan arena sabung ayam yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono.  
 
Baca Juga: Pengganti Yudo Margono Presiden Joko Widodo Lantik Laksamana Madya Muhammad Ali sebagai KSAL
  
Saat penggerebekan, tidak ada satu orang pun yang tertangkap. Sebab, para pelaku judi langsung lari tunggang langgang saat mengetahui kedatangan polisi.  
  
Beberapa barang seperti sepeda motor dan ponsel para penjudi pun ditinggalkan di lokasi tersebut. Bahkan, ada yang sengaja membuangnya ke tengah sawah untuk menghilangkan jejak.  
  
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, video itu tersebar melalui grup dan status WhatsApp.  
  
"Begitu video itu viral, kami langsung lakukan pencarian pelaku dan kita dapati satu orang inisial H, kita tangkap kemarin di rumahnya," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Kamis, 29 desember 2022.  
Baca Juga: Irjen Krishna Murti Beri Ucapan Ultah Ke-76 Kepada Ibu Tercinta
  
Menurutnya, pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati.  
  
"Ngakunya kesal karena seminggu lalu kita grebek arena sabung ayamnya bersama Pak Dandim, niat kita hanya untuk menghentikan saja karena memang ini melanggar aturan," imbuhnya. Dewa menuturkan, kini H telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang rekannya yang ada dalam video tersebut berstatus saksi.  
  
Kini tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. ***
 

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x