Panglima Andika: Soal Perwira Paspampres dan Prajurit Kowad Itu Bukan Asusila Tapi Suka Sama Suka Akan Dipecat

- 9 Desember 2022, 12:10 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Dok Net/ Istimewa)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Dok Net/ Istimewa) /

EDITORNEWS.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan perkembangan terbaru dugaan kasus asusila yang melibatkan Paspampres dengan perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad di Bali Pertengahan November 2022, lalu.

Menurut Andika dari hasil pemeriksaan terbaru terkait kasus dugaan pemerkosaan. Namun, Andika menyebut kasus itu bukan pemerkosaan, melainkan suka sama suka.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut dugaan kasus asusila yang melibatkan Paspampres dan prajurit wanita Kostrad bukan pemerkosaan.

Kedua prajurit itu melakukan berdasarkan suka sama suka. Dia mengatakan pemeriksaan sudah dilakukan untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya.

Baca Juga: Disebut Ada Aliran dana ke Kantong Kabareskrim, Kuasa Hukum Ismail Bolong Beri Klarifikasi

Sebelumnya dari pemeriksaan awal adanya dugaan laporan pemerkosaan ternyata dalam perjalanan pemeriksaan atau perkembangan terbaru menyatakan tidak ada dilakukan pemerkosaan dengan paksaan, tandas Andika.

"Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," imbuhnya.

Laporan sebelumnya BF diduga memperkosa seorang prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER di Bali pada pertengahan November 2022.

Lantas kedua prajurit itu akan dipecat dari TNI. Selain itu , dia juga mengatakan keduanya akan dijerat secara pidana dengan pasal 281 soal kesusilaan.

Baca Juga: Miris, Oknum Polisi Ditangkap Edarkan Obat Terlarang, Petugas Temukan 7 Butir di Kamar Kost

"Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas," kata dia.

Andika menyatakan Mayor Inf BF bakal dipecat. Menurut Andika perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***













Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x