Pembelian Lahan Medan Club Telah Penuhi Aturan, Penolakan Dianggap Tak Mendasar

- 25 Desember 2022, 20:22 WIB
/

EDITORNEWS.ID - Pembelian lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang bersumber dari APBD Sumut sempat tuai polemik.

Sejumlah pihak mengklaim pembelian lahan tersebut menyedot anggaran hingga Rp600 miliar. Bahkan, dianggap tak tepat sasaran dan tak begitu memiliki urgensi.

Namun, tudingan tersebut mulai terbantahkan. Melalui Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut, Zulkifli mengakui jika Pemprovsu telah membeli lahan tersebut.

Zulkifli menjelaskan Pemprov Sumut membeli lahan Medan Club tersebut dengan harga senilai Rp 457 miliar yang telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp300 miliar dan sisanya Rp157 miliar lebih, dianggarkan pada APBD Tahun 2023.

Baca Juga: 3 Orang Diduga Hilang Akibat Korban Longsor di Bangkeng Tabing Gowa Sulawesi Selatan

Dia juga menyebut penetapan besaran nilai harga tanah itu merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Cabang Medan.

"Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600 miliar," ucapnya tegas kepada awak media, Minggu 25 Desember 2022.

"Tudingan tidak tepat sasaran itu juga tidak mendasar karena apa yang dilakukan oleh Pemprovsu sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," ujarnya melanjutkan.

Disinggung mengenai urgensi pembelian lahan, Zulkifli menerangkan jika lahan Medan Club itu akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.

Baca Juga: 4 Orang Terluka dalam Bentrokan di Keraton Kasunanan Surakarta

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x