Pembelian Lahan Medan Club Telah Penuhi Aturan, Penolakan Dianggap Tak Mendasar

- 25 Desember 2022, 20:22 WIB
/

Kondisi selama ini bilang Edy, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang semestinya berkantor berdampingan dengan Gubsu letaknya terpencar, tidak "satu atap" dengan Kantor Gubsu.

"Kondisi ini membuat imej perkantoran kurang padu karena letak kantor ada yang berjarak (berjauhan)," kata Edy seraya mengemukakan, dalam kepemimpinan rentang kendali dan jarak yang singkat merupakan salah satu indikator.

Edy juga mengemukakan mendekatkan jarak rentang kendali pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dari pusat pemerintahan propinsi harus dipadukan agar efektif.

"Misalnya Kantor Bappeda Sumut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan lainnya harus berdekatan atau satu atap," ucapnya lagi.

Baca Juga: Warga Medan Sesalkan Kebijakan Dishub Lakukan Soal Median Jalan di Karya Wisata, Alasanya Tertibkan Pengendara

Sehingga apabila lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan tidak dibeli sekarang, kata Edy, maka akan sulit didapat lagi lahan kompak di tengah kota untuk perluasan Kantor Gubsu di Medan.

"Jadi kita (Pemprovsu) memang memprediksi kalau tidak dibeli sekarang akan sulitlah kita nanti memperoleh lahan kompak yang berdampingan dengan Kantor Gubsu yang sekarang," ujar Edy.

Karena itu, Edy Rahmayadi menegaskan tidak ada kepentingan pribadi atas pembelian itu, tetapi untuk masyarakat Sumut yang intinya lahan yang sudah dibeli oleh Pemprov Sumut, akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan Plt Kadis Kominfo Sumut, Ilyas S Sitorus.

Dirinya mengakui kondisi Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan Gubernur.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah